Dalam Rangka melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001 dan
Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 001 Tahun 2001,
maka perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Perwakilan BPS di
Daerah.
Dengan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dalam surat Nomor 174.1/M.PAN/7/2001 tanggal 9 Juli 2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah, maka Kepala Badan
Pusat Statistik menetapkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS
di Daerah tanggal 3 September 2001.
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN
1.
1. | Kedudukan | |
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah. | ||
a. | BPS Kabupaten/Kota adalah perwakilan BPS di daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada BPS Provinsi. | |
b. | BPS Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala. | |
2. | Tugas Pokok | |
BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | ||
3. | Fungsi | |
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPS Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi : | ||
a. | Penyelenggaraan statistik dasar di Kabupaten/Kota. | |
b. | Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kabupaten/Kota. | |
c. | Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPS Kabupaten/Kota. | |
4. | Kewenangan | |
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan : | ||
a. | Penyusunan rencana daerah di Kabupaten/Kota secara makro di bidang statistik. | |
b. | Perumusan kebijakan dibidang statistik untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten/Kota. | |
c. | Penetapan sistem informasi statistik di Kabupaten/Kota. | |
d. | Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional di Kabupaten/Kota. | |
e. | Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |
STRUKTUR ORGANISASI
Untuk melaksanakan
tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja tersebut,
sesuai Keputusan Kepala BPS Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah, telah ditentukan
struktur organisasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, yaitu :
a.
|
Kepala
|
|
Tugas
: memimpin BPS Kabupaten/Kota dengan tugas dan fungsi BPS
Kabupaten/Kota serta membina aparatur BPS Kabupaten/Kota agar berdaya
guna dan berhasil guna.
|
b.
|
Subbagagian Tata Usaha
|
|
Tugas : melakukan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian dan hokum, keuangan, perlengkapan, serta urusan dalam.
|
c.
|
Seksi Statistik Sosial
|
|
Tugas : melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik sosial.
|
d.
|
Seksi Statistik Produksi
|
|
Tugas : melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik produksi.
|
e.
|
Seksi Statistik Distribusi
|
|
Tugas : melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik distribusi.
|
f.
|
Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
|
|
Tugas
: melakukan pengumpulan, kompilasi data, pengolahan, analisis,
evaluasi, dan pelaporan neraca wilayah dan analisis statistik lintas
sektor.
|
g.
|
Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik
|
|
Tugas
: melakukan pengintegrasian pengolahan data, pengelolaan jaringan dan
rujukan statistik, serta diseminasi dan layanan statistik.
|
h.
|
Kelompok Jabatan Fungsional
|
|
Tugas
: melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Tks sudah mengupload tupoksi ini. Sangat membantu saya...
BalasHapus