Minggu, 18 Maret 2012

ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BPS

Dalam Rangka melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001 dan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 001 Tahun 2001, maka perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Perwakilan BPS di Daerah.
Dengan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor 174.1/M.PAN/7/2001 tanggal 9 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah, maka Kepala Badan Pusat Statistik menetapkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah tanggal 3 September 2001.
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN

1.
1. Kedudukan

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah.

a. BPS Kabupaten/Kota adalah perwakilan BPS di daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada BPS Provinsi.

b. BPS Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala.
2. Tugas Pokok

BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPS Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :

a. Penyelenggaraan statistik dasar di Kabupaten/Kota.

b. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kabupaten/Kota.

c. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPS Kabupaten/Kota.
4. Kewenangan

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut,  Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan :

a. Penyusunan rencana daerah di Kabupaten/Kota secara makro di bidang statistik.

b. Perumusan kebijakan dibidang statistik untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten/Kota.

c. Penetapan sistem informasi statistik di Kabupaten/Kota.

d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional di Kabupaten/Kota.

e. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




STRUKTUR ORGANISASI

Untuk melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja tersebut, sesuai Keputusan Kepala BPS Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah, telah ditentukan struktur organisasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, yaitu :
a.
Kepala

Tugas : memimpin BPS Kabupaten/Kota dengan tugas dan fungsi BPS Kabupaten/Kota serta membina aparatur BPS Kabupaten/Kota agar berdaya guna dan berhasil guna.
b.
Subbagagian Tata Usaha

Tugas : melakukan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian dan hokum, keuangan, perlengkapan, serta urusan dalam.
c.
Seksi Statistik Sosial

Tugas : melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik sosial.
d.
Seksi Statistik Produksi

Tugas : melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik produksi.
e.
Seksi Statistik Distribusi

Tugas : melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik distribusi.
f.
Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik

Tugas : melakukan pengumpulan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan neraca wilayah dan analisis statistik lintas sektor.
g.
Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik

Tugas : melakukan pengintegrasian pengolahan data, pengelolaan jaringan dan rujukan statistik, serta diseminasi dan layanan statistik.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas : melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1 komentar: