Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997
tentang Statistik, memberikan wewenang kepada Badan Pusat Statistik
(BPS) untuk menyelenggarakan kegiatan statistik dengan cara sensus,
survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain, serta mengumumkan
hasilnya secara berkala atau sewaktu-waktu dan terbuka kepada
masyarakat baik instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga swadaya
masyarakat ataupun perorangan.
Data statistik yang dihasilkan oleh BPS sangat diperlukan untuk
perencanaan landasan kebijaksanaan dan penilaian hasil-hasil
pembangunan agar semua rangkaian kegiatan pembangunan dapat
diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
BPS Kabupaten/Kota yang merupakan perwakilan BPS di daerah (khususnya di Kabupaten/Kota) juga melakukan kegiatan pengumpulan data melalui sensus, survei antar sensus, survei sektoral/lintas sektoral, studi khusus dan pemanfaatan catatan administrasi/data sekunder seperti halnya kegiatan yang dilaksanakan oleh BPS Pusat. Disamping itu juga melaksanakan kegiatan-kegiatan pengumpulan data yang dilakukan sebagai bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat.
SENSUS
Sensus adalah kegiatan berskala besar yang dilakukan sepuluh tahun sekali sebagai upaya mengumpulkan data secara menyeluruh. Seperti halnya BPS Pusat, BPS Kabupaten/Kota juga melaksanakan 3 (tiga) macam sensus yaitu:
SURVEI ANTAR SENSUS
Survei Antar Sensus merupakan pengumpulan data yang berkaitan dengan sensus.
SURVEI SEKTORAL/LINTAS SEKTORAL
Survei sektoral/lintas sektoral adalah survei yang bebas penyelenggaraannya dan tidak mengait dengan salah satu sensus. Survei-survei umumnya dilakukan secara berkala tergantung pada kecepatan perubahan data dan kebutuhan perencanaan pembangunan.
DATA SEKUNDER
Pemanfaatan catatan administrasi/data sekunder dilakukan bekerja sama dengan Departemen/Instansi Pemerintah atau Swasta yang mengelola administrasi atau melaksanakan survei khusus, guna menghasilkan data statistik yang lebih beragam, lebih lengkap untuk memenuhi berbagai keperluan dan diusahakan pelaksanaannya dilakukan secara teratur.
SUDI KHUSUS
Dilakukan untuk mempelajari berbagai aspek kegiatan statistik guna memberi masukan untuk pengumpulan data statistik yang baru, penyempurnaan metode yang sudah ada, sebelum diimplementasikan secara nasional.Disamping itu studi khusus dimaksudkan untuk memenuhi permintaan data yang lebih spesifik yang belum terdapat pada sensus maupun survei.
BPS Kabupaten/Kota yang merupakan perwakilan BPS di daerah (khususnya di Kabupaten/Kota) juga melakukan kegiatan pengumpulan data melalui sensus, survei antar sensus, survei sektoral/lintas sektoral, studi khusus dan pemanfaatan catatan administrasi/data sekunder seperti halnya kegiatan yang dilaksanakan oleh BPS Pusat. Disamping itu juga melaksanakan kegiatan-kegiatan pengumpulan data yang dilakukan sebagai bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat.
SENSUS
Sensus adalah kegiatan berskala besar yang dilakukan sepuluh tahun sekali sebagai upaya mengumpulkan data secara menyeluruh. Seperti halnya BPS Pusat, BPS Kabupaten/Kota juga melaksanakan 3 (tiga) macam sensus yaitu:
- Sensus Penduduk -- kegiatan yang dilaksanakan pada tahun yang berakhiran 0 (nol).
- Sensus Pertanian -- kegiatan yang dilaksanakan pada tahun yang berakhiran 3 (tiga).
- Sensus Ekonomi -- kegiatan yang dilaksanakan pada tahun berakhiran 6(enam).
SURVEI ANTAR SENSUS
Survei Antar Sensus merupakan pengumpulan data yang berkaitan dengan sensus.
SURVEI SEKTORAL/LINTAS SEKTORAL
Survei sektoral/lintas sektoral adalah survei yang bebas penyelenggaraannya dan tidak mengait dengan salah satu sensus. Survei-survei umumnya dilakukan secara berkala tergantung pada kecepatan perubahan data dan kebutuhan perencanaan pembangunan.
DATA SEKUNDER
Pemanfaatan catatan administrasi/data sekunder dilakukan bekerja sama dengan Departemen/Instansi Pemerintah atau Swasta yang mengelola administrasi atau melaksanakan survei khusus, guna menghasilkan data statistik yang lebih beragam, lebih lengkap untuk memenuhi berbagai keperluan dan diusahakan pelaksanaannya dilakukan secara teratur.
SUDI KHUSUS
Dilakukan untuk mempelajari berbagai aspek kegiatan statistik guna memberi masukan untuk pengumpulan data statistik yang baru, penyempurnaan metode yang sudah ada, sebelum diimplementasikan secara nasional.Disamping itu studi khusus dimaksudkan untuk memenuhi permintaan data yang lebih spesifik yang belum terdapat pada sensus maupun survei.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar