Dalam menyelenggarakan pelaksanaan tugas
dan fungsinya, Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota dilindungi oleh
perangkat hukum, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
tentang Statistik menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara dan
pengguna statistik baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan adanya
Undang-Undang Statistik ini maka kepentingan masyarakat pengguna
statistik akan terjamin terutama atas nilai informasi yang diperolehnya.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik yang
mengamanatkan bahwa BPS berkewajiban menyelenggarakan kegiatan statistik
dasar.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang menetapkan kedudukan BPS sebagai lembaga pemerintah non departemen
yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan statistik dasar.
- Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar