Minggu, 18 Maret 2012

INFO PELAYANAN STATISTIK

Menyadari akan pentingnya data statistik, maka BPS Kabupaten Kota setiap hari kerja selalu siap melayani kebutuhan masyarakat akan data statistik, baik dari kalangan pengusaha, mahasiswa, pelajar, pegawai ataupun masyarakat umum lainnya.
Data statistik dan hasil bahasan/ analisis yang dihasilkan umumnya berbentuk buku. Perpustakaan BPS Kabupaten Kota dengan koleksi buku-buku yang berasal dari penerbitan sendiri, dari BPS Pusat, BPS Propinsi, Kecamatan dan lain-lainya, selalu siap menerima kunjungan masyarakat.
Data statistik yang dibutuhkan masyarakat bisa dilayani dalam bentuk : Publikasi hardcopy, softcopy, dan Home page melalui web atau bisa dibeli/di fotocopy/disalin/dicatat.

KEGIATAN BPS KABKOTA

Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, memberikan wewenang kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyelenggarakan kegiatan statistik dengan cara sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain, serta mengumumkan hasilnya secara berkala atau sewaktu-waktu dan terbuka kepada masyarakat baik instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga swadaya masyarakat ataupun perorangan.
Data statistik yang dihasilkan oleh BPS sangat diperlukan untuk perencanaan landasan kebijaksanaan dan penilaian hasil-hasil pembangunan agar semua rangkaian kegiatan pembangunan dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
BPS Kabupaten/Kota yang merupakan perwakilan BPS di daerah (khususnya di Kabupaten/Kota) juga melakukan kegiatan pengumpulan data melalui sensus, survei antar sensus, survei sektoral/lintas sektoral, studi khusus dan pemanfaatan catatan administrasi/data sekunder seperti halnya kegiatan yang dilaksanakan oleh BPS Pusat. Disamping itu juga melaksanakan kegiatan-kegiatan pengumpulan data yang dilakukan sebagai bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat.

SENSUS
Sensus adalah kegiatan berskala besar yang dilakukan sepuluh tahun sekali sebagai upaya mengumpulkan data secara menyeluruh. Seperti halnya BPS Pusat, BPS Kabupaten/Kota  juga melaksanakan 3 (tiga) macam sensus yaitu:
  • Sensus Penduduk -- kegiatan yang dilaksanakan pada tahun yang berakhiran 0 (nol).
  • Sensus Pertanian -- kegiatan yang dilaksanakan pada tahun yang berakhiran 3 (tiga).
  • Sensus Ekonomi -- kegiatan yang dilaksanakan pada tahun berakhiran 6(enam).

SURVEI ANTAR SENSUS
Survei Antar Sensus merupakan pengumpulan data yang berkaitan dengan sensus.

SURVEI SEKTORAL/LINTAS SEKTORAL
Survei sektoral/lintas sektoral adalah survei yang bebas penyelenggaraannya dan tidak mengait dengan salah satu sensus. Survei-survei umumnya dilakukan secara berkala tergantung pada kecepatan perubahan data dan kebutuhan perencanaan pembangunan.

DATA SEKUNDER
Pemanfaatan catatan administrasi/data sekunder dilakukan bekerja sama dengan Departemen/Instansi Pemerintah atau Swasta yang mengelola administrasi atau melaksanakan survei khusus, guna menghasilkan data statistik yang lebih beragam, lebih lengkap untuk memenuhi berbagai keperluan dan diusahakan pelaksanaannya dilakukan secara teratur.

SUDI KHUSUS
Dilakukan untuk mempelajari berbagai aspek kegiatan statistik guna memberi masukan untuk pengumpulan data statistik yang baru, penyempurnaan metode yang sudah ada, sebelum diimplementasikan secara nasional.Disamping itu studi khusus dimaksudkan untuk memenuhi permintaan data yang lebih spesifik yang belum terdapat pada sensus maupun survei.

VISI DAN MISI BPS

VISI :

Pelopor data statistik terpercaya untuk semua

MISI :
  1. Memperkuat landasan konstitusional dan operasional lembaga statistik untuk penyelenggaraan statistik yang efektif dan efisien.
  2. Menciptakan insan statistik yang kompeten dan profesional, didukung pemanfaatan teknologi informasi mutakhir untuk kemajuan perstatistikan Indonesia.
  3. Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak.
  5. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien.

ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BPS

Dalam Rangka melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001 dan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 001 Tahun 2001, maka perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Perwakilan BPS di Daerah.
Dengan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor 174.1/M.PAN/7/2001 tanggal 9 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah, maka Kepala Badan Pusat Statistik menetapkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah tanggal 3 September 2001.
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN

1.
1. Kedudukan

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah.

a. BPS Kabupaten/Kota adalah perwakilan BPS di daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada BPS Provinsi.

b. BPS Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala.
2. Tugas Pokok

BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPS Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :

a. Penyelenggaraan statistik dasar di Kabupaten/Kota.

b. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kabupaten/Kota.

c. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPS Kabupaten/Kota.
4. Kewenangan

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut,  Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan :

a. Penyusunan rencana daerah di Kabupaten/Kota secara makro di bidang statistik.

b. Perumusan kebijakan dibidang statistik untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten/Kota.

c. Penetapan sistem informasi statistik di Kabupaten/Kota.

d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional di Kabupaten/Kota.

e. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




STRUKTUR ORGANISASI

Untuk melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja tersebut, sesuai Keputusan Kepala BPS Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah, telah ditentukan struktur organisasi Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, yaitu :
a.
Kepala

Tugas : memimpin BPS Kabupaten/Kota dengan tugas dan fungsi BPS Kabupaten/Kota serta membina aparatur BPS Kabupaten/Kota agar berdaya guna dan berhasil guna.
b.
Subbagagian Tata Usaha

Tugas : melakukan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian dan hokum, keuangan, perlengkapan, serta urusan dalam.
c.
Seksi Statistik Sosial

Tugas : melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik sosial.
d.
Seksi Statistik Produksi

Tugas : melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik produksi.
e.
Seksi Statistik Distribusi

Tugas : melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik distribusi.
f.
Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik

Tugas : melakukan pengumpulan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan neraca wilayah dan analisis statistik lintas sektor.
g.
Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik

Tugas : melakukan pengintegrasian pengolahan data, pengelolaan jaringan dan rujukan statistik, serta diseminasi dan layanan statistik.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas : melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CORE VALUEs BPS

Core values (nilai–nilai inti) BPS merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas.
Nilai-nilai Inti BPS terdiri dari:
1. PROFESIONAL
merupakan modal dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam melaksanakan profesi/tugasnya, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
a. Kompeten
mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban;
b. Efektif
memberikan hasil maksimal;
c. Efisien
mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal;
d. Inovatif
selalu melakukan pembaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus-menerus;
e. Sistemik
meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses sehingga pekerjaan yang satu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan yang lain.

2. INTEGRITAS
merupakan sikap dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam pengabdiannya kepada institusi/organisasi, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
a. Dedikasi
memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi;
b. Disiplin
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
c. Konsisten
satunya kata dengan perbuatan;
d. Terbuka
menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak;
e. Akuntabel
bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur.


3. AMANAH
merupakan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap pegawai untuk dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
a. Terpercaya
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual;
b. Jujur
melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas;
c. Tulus
melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa;
d. Adil
menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya.

LANDASAN HUKUM BPS





Dalam menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota dilindungi oleh perangkat hukum, yaitu :
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara dan pengguna statistik baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan adanya Undang-Undang Statistik ini maka kepentingan masyarakat pengguna statistik akan terjamin terutama atas nilai informasi yang diperolehnya.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik yang mengamanatkan bahwa BPS berkewajiban menyelenggarakan kegiatan statistik dasar.
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menetapkan kedudukan BPS sebagai lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan statistik dasar.
  4. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah.